Tersangka Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Polres Rembang

Tersangka Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Polres Rembang

Rembang - Jajaran Polres Rembang belum lama menangkap seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang sering beroperasi di kawasan perbatasan Rembang (Jateng) - Tuban (Jatim).

Tersangka yang dibekuk tersebut adalah Aliman (42) warga Desa Tambaklekok Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sambil menunggu proses hukum, sejak beberapa hari lalu, tersangka telah ditahan di Mapolres Tembang.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan menjelaskan tersangka biasanya mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di depan warung atau toko yang sepi. “Ia beraksi sendiri,” terang Fadlan.

Kompol M. Fadhlan menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mencuri sepeda motor di 4 (empat) lokasi, yakni:

Wakapolres menyebut barang bukti yang sudah ditemukan adalah Scoopy putih TKP Pandangan Wetan dan Vario merah TKP area parkir Puskesmas Sarang.

Ia membenarkan tersangka berstatus residivis dan Polres Rembang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Polda Jawa Timur, saat pengungkapan kasus.

“Betul, tersangka merupakan residivis. Tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Fadlan.