Ternyata Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
Medan – Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan tersangka tersebut disebut masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Sejumlah informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan lokasi maupun keberadaan tersangka turut menjadi bahan pendalaman aparat kepolisian. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan adanya pihak tertentu yang terbukti membantu menyembunyikan atau menghalangi proses penegakan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian terus mengumpulkan informasi dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menemukan keberadaan tersangka agar proses hukum dapat berjalan.
Di sisi lain, keluarga tersangka sebelumnya diketahui menyampaikan keberatan terhadap proses hukum melalui mekanisme yang tersedia. Upaya hukum tersebut telah diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan putusan pengadilan, permohonan praperadilan tersebut tidak dikabulkan sehingga proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai DPO dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atau keberadaannya tidak diketahui dalam proses penyidikan. Status tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pencarian sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu mempercepat proses pencarian.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan terbaru terkait lokasi keberadaan tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai peran individu atau keluarga tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (*)