Terlilit Utang, Advokat di Cilacap Jadi Korban Pembunuhan
CILACAP - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap beserta Polresta Banyumas menangani pengungkapan sebuah kasus pembunuhan seorang advokat.
Aksi kejam pelaku, melakukan perbuatan tega tersebut atas niat menguasai mobil milik korban guna membayar hutang.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, korban di bunuh dan mayatnya di makamkan terpisah untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Mayat dikubur sengaja menyembunyikan dari keluarga korban agar tidak mengetahui dan pelaku aman kabur untuk melarikan mobil korban.
"Korban dijemput di rumah dan orang-orang yang merupakan pelaku meminta izin ke pihak keluarga untuk diajak pergi. Tapi, sejak malam hingga pagi dini hari komunikasi tidak bisa, keluarga tidak bisa menghubungi," ucap Latif.
Kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis, (11/12), sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dihabisi, lokasi kejadian di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Kemudian usai dibunuh, korban dikuburkan di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap untuk melenyapkan peristiwa pembunuhan.
Tersangka adalah S, eksekutor pelaku utama pembunuhan. Dia dibantu temannya IJ yang bertugas untuk menguburkan jenazah setelah korban tewas.
Setelah suaminya pergi bersama seseorang, istri korban itu curiga dan melaporkan adanya kasus orang hilang ke pihak kepolisian. Akhirnya, kasus terungkap dari hasil penyelidikan dan pengungkapan gabungan Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas.
Kuburan tempat korban dimakamkan tersebut dibongkar untuk pemeriksaan forensik jenazah. Guna mengetahui penyebab pasti kematian, jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa tersangka dan korban sudah berteman dekat selama kurang lebih satu bulan.
Awal mula terjadinya peristiwa dari hasil penyelidikan, korban diajak tersangka melakukan ziarah ke makam Tunggul Wulung pada sore hari.
"Tersangka seorang diri memukul korban dari belakang berkali-kali. Lalu, korban setelah lemas, dibawa masuk ke dalam mobil, terjadilah pembunuhan sadis korban dicekik hingga tewas," jelas AKBP Budi.
Mobil milik korban menjadi tempat aksi sadis tersebut terjadi. Setelah mengajak satu orang teman lainnya, jenazah korban dikuburkan di suatu tempat.
Namun, barang bukti mobil korban itu belum dijual pelaku tetapi masih disembunyikan di Kebumen. Sebenarnya, pelaku berniat akan menjual mobil dan hasilnya guna membayar hutang.
"Kasus termasuk pembunuhan berencana. Pelaku terancam mendapatkan hukuman seumur hidup," kata AKBP Budi.
Terdapat barang bukti dua buah mobil, yakni sebuah mobil Calya dan satu Feroza.
sumber: rmol