Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

WONOGIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga lanjut usia (lansia) di Lingkungan Pucung, Desa Balepanjang, Kecamatan Jatipurno.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/12) setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya sehari sebelumnya.

Korban penganiayaan adalah Mikem binti Jokaryo (90). Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban baru pulang dari sawah.

Saat tiba di rumahnya di Pucung, Balepanjang, korban mendapati pelaku telah bersembunyi di dalam rumah. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada mata kiri dan pembengkakan pada hidung.

Berdasarkan laporan yang diterima, Sat Reskrim Polres Wonogiri segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Suyatmi (46), yang juga merupakan warga setempat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa daster, celana, dan kerudung milik korban.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi atas kecepatan anggota dalam menangani laporan tersebut.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus penganiayaan ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan warga, terlebih korban adalah lansia,” ujarnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Wonogiri masih melanjutkan proses penyidikan intensif untuk mengungkap motif pelaku serta melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

sumber: jatengpos