Tegas! Polres Sragen Tilang 22 Motor Knalpot Brong saat Pendadaran Calon Pendekar

Tegas! Polres Sragen Tilang 22 Motor Knalpot Brong saat Pendadaran Calon Pendekar

SRAGEN - Puluhan motor yang berknalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sragen di kawasan jalan raya Sukowati, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada Minggu (25/5/2025) malam.

Tindakan tegas itu dilakukan saat melakukan pengamanan kegiatan salah satu perguruan silat.

Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, polisi sedang menggelar kegiatan pengamanan tes pendadaran PSHT Pusat Madiun Cabang Sragen.

Kegiatan pendadaran dilaksanakan di padepokan PSHT Patihan, Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kasat lantas Polres Sragen Iptu Kukuh mengatakan, total sebanyak 22 unit kendaraan yang terjaring.

”Saat anggota kami melakukan pengamanan arus lalu lintas yang dibantu oleh pengamanan internal perguruan silat (pamter), ada beberapa yang menggeber-geber kendaraannya hingga membuat warga masyarakat sekitar resa," ujarnya.

Lalu satlantas berkoordinasi dengan pengamanan internal perguruan silat tersebut untuk mengambil suatu sikap tegas.

Kerjasama dengan tim pengamanan internal mereka yang kemudian menghentikan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut. Baru kemudian anggota polres melakukan tindakan.

Kendaraan yang berhasil dirazia kemudian ditilang secara manual di tempat dan dilakukan penyitaan.

Sementara pemilik sepeda motor tersebut dapat mengambil kendaraan dengan syarat membawa knalpot standar dan menggantinya secara langsung.

”Jadi kendaraan tersebut bisa diambil jika knalpotnya sudah diganti dengan aslinya atau standarnya, dan tentunya juga sesuai dengan mekanisme proses penanganan perkara tilang,” ucap Kukuh.