Tak Perlu Panik, SIM yang Mati 29–30 Mei 2025 Dapat Dispensasi Perpanjangan
MALANG - Informasi penting bagi yang ingin mengurus SIM, baik pembuatan atau perpanjangan. Layanan SIM di Malang Raya tutup selama dua hari dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Satpas Polresta Malang Kota dalam pengumuman resminya mengatakan, layanan penerbitan SIM akan libur pada tanggal 29 sampai 30 Mei 2025. Layanan dibuka kembali pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 sampai 30 Mei 2025, tenang saja. Pasalnya, pemohon masih dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya, yaitu pada 31 Mei sampai 3 Juni 2025.
“Apabila pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan yang sama diberlakukan oleh Satpas Polres Malang yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Layanan penerbitan SIM juga libur pada 29 sampai 30 Mei 2025 dan kembali buka pada 31 Mei 2025.
Malang tourismMalang street food Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang pada tenggang waktu tanggal 31 Mei sampai 3 Juni 2025.
Jika tidak diperpanjang pada masa tenggang waktu tersebut, maka berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.
“Silakan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda dan manfaatkan masa tenggang untuk proses perpanjangan SIM Anda, jangan terlewat ya!!” tulis Satpas Polres Malang dalam media sosial resminya.