Tak Cuma Tangkap Pengedar, Polda Jateng “Miskinkan” Bandar Sabu Lewat TPPU
Semarang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini mengarah pada penyitaan aset bernilai miliaran rupiah milik tersangka yang diduga telah menjalankan bisnis narkoba secara sistematis selama lebih dari satu dekade.
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu dengan barang bukti relatif kecil, yakni 2,7 gram. Namun, pengembangan penyidikan justru membuka tabir jaringan narkotika besar dengan aliran dana mencurigakan yang berlangsung sejak 2014 hingga 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, tersangka utama berinisial E.N alias Leo, warga Banyumanik, Kota Semarang, merupakan residivis narkotika yang kembali menjalankan bisnis haramnya usai bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018. Setelah keluar, tersangka kembali aktif mengedarkan sabu dan bahkan memperluas jaringannya,” kata Anwar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka lain, SK dan MR, oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng pada Oktober 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 2,71572 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui dibeli dari E.N dengan sistem transaksi non-tunai melalui transfer antarbank. Pola transaksi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyidik menelusuri dugaan pencucian uang.
“Dari hasil penelusuran rekening dan aliran dana, kami menemukan pola transaksi yang tidak wajar dan berlangsung dalam jangka waktu lama,” jelas Anwar.
Tim opsnal kemudian menangkap E.N di sebuah rumah kos di Kabupaten Brebes. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
Anwar menyebut, E.N diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial AMG alias FP yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut-sebut terafiliasi dengan jaringan internasional.
Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, tersangka menjalankan modus pencucian uang secara berlapis, mulai dari placement, layering, hingga integration. Dana hasil penjualan sabu ditempatkan di sejumlah rekening, ditarik tunai, dipindahkan ke rekening lain, lalu digunakan untuk membeli berbagai aset.
“Aset yang kami temukan antara lain rumah, kos-kosan, kendaraan bermotor, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Anwar.
Polda Jateng menegaskan pengusutan TPPU ini merupakan bagian dari strategi besar Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, tidak hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga menghancurkan kekuatan finansialnya.
“Kami berkomitmen memiskinkan bandar narkoba. Dengan memutus aliran uangnya, jaringan akan lumpuh dan tidak bisa berkembang lagi,” tegas Anwar.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu DPO serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)