Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Pontianak, Polda kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pelaku berinisial HV, yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Kampung Beting, Pontianak.pada Senin 1/5/2026

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tanggal 1 Juni 2026.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Jalan Ujung Pandang Gang Hanura No. 34 B, RT 001 RW 037, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKP Deni Gumilar pada Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di ruang tamu rumah. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai secara melawan hukum.

Petugas kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kawasan Kampung Beting beserta barang bukti hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2023 dengan Nomor Polisi KB 3308 XP, Nomor Rangka (Noka) MH1JM8215PK845173 dan Nomor Mesin (Nosin) JM82E1844681.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Pontianak Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian," tegasnya.

Polsek Pontianak Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.