Tak Berkutik Pelaku Jambret Kalung Emas Asal Demak Ditangkap di Pasar Kuwu Grobogan

Tak Berkutik Pelaku Jambret Kalung Emas Asal Demak Ditangkap di Pasar Kuwu Grobogan

GROBOGAN – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di jalan Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan akhirnya ditangkap.

Pelaku berisial K, warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap polisi saat sedang duduk di atas sepeda motor di depan pasar Kuwu, Kecamatan Kradenan.

Baca Juga: Pagi Buta, Sebuah Rumah Milik Warga Pulokulon Grobogan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Ini Dugaan Penyebabnya

Adapun korbannya adalah Suparmi, 68 warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Kejadian ini bermula saat korban Suparmi sebuah kalung emas seberat 6 gram saat dalam perjalanan menuju ke rumah dari apotek di Desa Kuwu untuk membeli obat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 4,6 juta.

Suparmi juga mengalami luka lecet di bagian leher akibat tarikan pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kradenan Polres Grobogan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan, saat kejadian, korban membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Sukarmini.

Saat itu, pelaku memepet motor korban dari sebelah kanan, lalu dengan cepat menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus dan melarikan diri.

“Berkat koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Kradenan dan Unit Resmob, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Pelaku yakni K (40), warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.