Suara Warga Jadi Kunci Penutupan De Tonga Bar di Medan Selayang

Suara Warga Jadi Kunci Penutupan De Tonga Bar di Medan Selayang

Medan – Keluhan warga soal gangguan ketenteraman lingkungan menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pelanggaran serius di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. De Tonga Bar atau Live Music De Tonga yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, resmi diberhentikan operasionalnya oleh aparat gabungan, Rabu (24/12/2025).

Langkah tegas itu diambil setelah aspirasi dan pengaduan warga yang selama ini merasa resah ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker penghentian operasional sebagai tanda bahwa aktivitas tempat hiburan tersebut tidak diperkenankan lagi berjalan.

Penindakan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MM, didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Keduanya turun langsung ke lokasi bersama aparat gabungan guna memastikan bahwa De Tonga benar-benar menghentikan seluruh aktivitasnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan melakukan pengecekan hingga ke lantai tiga bangunan De Tonga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan hiburan malam yang berjalan, sekaligus sebagai respons konkret atas laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai dari aktivitas hiburan yang mengganggu ketenteraman warga hingga dugaan pelanggaran norma sosial di kawasan permukiman.

“Keluhan masyarakat terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta indikasi pelanggaran hukum menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan penindakan,” ujar Jean Calvijn di lokasi.

Keresahan warga terutama dipicu oleh suara musik yang kerap terdengar keras hingga larut malam. Kondisi ini dinilai mengganggu waktu istirahat dan ketenangan warga sekitar.

“Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga lainnya juga menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Keberadaan tempat hiburan malam di kawasan tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman masyarakat.

Selain gangguan lingkungan, warga juga mengungkap dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan penampilan sexy dancer di area bar. Kekhawatiran tersebut mendorong aparat untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.

Hasilnya, Polrestabes Medan menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

Atas temuan tersebut, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga secara permanen. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyegelan De Tonga merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan menegaskan, penindakan ini menjadi bukti bahwa suara warga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan yang melanggar aturan dan menjadi sarang peredaran narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Pemko Medan untuk melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (*)