Sound Horeg Kelewat Bising? Kini Dilarang di Kota Malang
MALANG - Polresta Malang Kota juga menegaskan larangan penggunaan sound horeg berlebihan di wilayah Kota Malang.
“Betul (penggunaan sound system berlebihan) dilarang,” kata Kompol Wiwin Rusli, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Rabu (16/7/2025).
Wiwin menegaskan penggunaan sound horeg secara berlebihan dilarang di wilayah Kota Malang lantaran dinilai bisa menggangu kenyamanan masyarakat.
“Pertimbangannya menggangu kenyaman masyarakat,” tegasnya.
Jika ada yang masih menyajikan sound horeg secara berlebihan di wilayah hukum Kota Malang dan menggangu kenyaman masyarakat, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Sanksinya diamankan di Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Rencananya, Polresta Malang Kota juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sound horeg yang berlebihan di Kota Malang.
“Tentu ke depan kami akan imbau terkait sound horeg dan apabila melanggar akan kami berilan sanksi,” tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram soal penggunaan sound horeg dengan intensitas berlebihan. Fatwa tersebut pun mengundang beragam komentar dari masyarakat luas.