Soroti Sejarah Polri, Kapolri Nilai Posisi di Bawah Presiden Jawaban Tantangan Geografis RI
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus posisi yang sangat ideal untuk menjawab tantangan keamanan nasional Indonesia yang kompleks dan luas.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam paparannya, Kapolri menjelaskan dinamika dan perjalanan panjang institusi Polri sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi.
Sigit menguraikan bahwa dalam sejarahnya, Polri sempat berada di bawah berbagai struktur pemerintahan. Pada periode awal, Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian pada tahun 1946–1961 berada di bawah Perdana Menteri.
“Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Sigit.
Menurut Kapolri, momentum besar terjadi pascareformasi 1998. Reformasi membawa perubahan fundamental dengan memisahkan Polri dari TNI, sekaligus membuka ruang bagi Polri untuk membangun kembali jati dirinya sebagai institusi sipil.
“Pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri menuju road map menjadi civilian police,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat (4), yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, reformasi juga secara tegas mengamanatkan Polri berada langsung di bawah Presiden.
“Ini bagian dari mandat Reformasi 1998, sesuai dengan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000, yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Sigit.
Kapolri menilai, secara geografis dan demografis, Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar. Dengan 17.380 pulau dan bentangan wilayah yang jika dibentangkan setara dari London hingga Moskow, Polri membutuhkan fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan.
“Dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, maka sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden. Dengan begitu, pelaksanaan tugas akan lebih maksimal dan fleksibel,” ujarnya.
Sigit juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy, yang mencerminkan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan.
“Polri memiliki doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Inilah yang membedakan tugas Polri dan TNI. Dengan kondisi yang ada, posisi Polri di bawah Presiden saat ini sudah sangat ideal,” pungkasnya. (*)