Solidaritas Bencana Sumatera, Polda Jateng Tak Keluarkan Izin Kembang Api Nataru
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi melarang pelaksanaan pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan tersebut berlaku menyeluruh, termasuk untuk kegiatan yang digelar oleh event organizer maupun hotel-hotel di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) tidak mengeluarkan izin apa pun terkait penyalaan kembang api pada perayaan tahun baru kali ini.
“Pihak kepolisian tidak memberikan izin kepada event organizer atau pembuat acara untuk kembang api di tahun baru. Termasuk di hotel-hotel, kita tidak keluarkan izinnya,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Artanto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Kita merasakan turut berbelasungkawa dan turut berduka dengan kejadian bencana di Sumatera. Karena itu, kami menilai perayaan dengan kembang api kurang tepat dilakukan pada momen ini,” ujarnya.
Meski melarang pesta kembang api, Polda Jateng tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang aman, sederhana, dan bermakna. Sejumlah alternatif perayaan disarankan, seperti menyalakan lilin elektrik, menggunakan sirine mobil pemadam kebakaran, menggelar konser amal, hingga melakukan kegiatan penggalangan donasi.
“Yang penting tidak menggunakan kembang api. Kita rayakan malam tahun baru dengan cara yang lebih aman, sederhana, dan penuh kepedulian,” tegas Artanto.
Selain menerbitkan imbauan, Polda Jateng juga menyiapkan langkah antisipatif di lapangan. Personel kepolisian akan disiagakan di berbagai titik untuk melakukan pengawasan sekaligus mengingatkan masyarakat apabila masih ditemukan aktivitas penyalaan kembang api saat malam tahun baru.
“Kami menyiapkan personel untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan kembang api. Pendekatan kami preventif, kami imbau dan kami ingatkan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Polda Jateng berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Jawa Tengah dapat berlangsung aman, tertib, serta mencerminkan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang tengah terdampak bencana. (*)