Sinergi Polres dan Dishub Grobogan, Operasi Gabungan Temukan 28 Pelanggaran

Sinergi Polres dan Dishub Grobogan, Operasi Gabungan Temukan 28 Pelanggaran

GROBOGAN - Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor pada Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dishub Grobogan ini menyasar pelanggaran kasat mata, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL).

Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Grobogan. Apel diikuti oleh perwira dan anggota Satlantas, anggota Provos, serta petugas dari Dishub Kabupaten Grobogan.

Setelah apel, tim gabungan langsung melaksanakan penindakan di lapangan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan teknis dan laik jalan, khususnya kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan yang melebihi kapasitas.

Hasil operasi mencatat 28 pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang, dengan rincian dua kendaraan tidak sesuai spesifikasi, 21 STNK yang belum dilakukan perpanjangan, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM atau belum melakukan perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno menyatakan operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan dan pelanggaran teknis lainnya.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, khususnya kendaraan besar,”ujar Kasat Lantas AKP Mohamad Bimo Seno.

Pria yang dulu menjabat Kasat Lantas Banjarnegara ini juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan Grobogan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.