SIM Keliling Malang Rabu 22 Oktober 2025: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan

SIM Keliling Malang Rabu 22 Oktober 2025: Cek Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan

MALANG - Bagi warga Malang yang tidak ingin antre lama-lama saat mengurus SIM, mungkin bisa langsung meluncur ke layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada tengah pekan ini.

Menurut keterangan resmi Satpas Polresta Malang Kota, SIM Keliling pada Rabu, 22 Oktober 2025, ini dipusatkan di depan Kantor Kecamatan Klojen.

Pemohon SIM akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.

Jika ingin membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.

Tidak cuma itu, layanan SIM Keliling ini juga hanya ditujukan untuk pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang.

Pemegang bisa memperpanjang SIM dengan masa berlaku H-2.

Bagi pemilik SIM luar Kota Malang, bisa mengurus di Satpas Polresta Malang Kota.

Syarat Perpanjangan SIM

1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar

2. SIM asli

3. Surat hasil tes psikologi

4. Surat keterangan sehat