Sigap Atur Kemacetan, Personel Operasi Ketupat Kapuas 2026 Kendalikan Kepadatan di Pos Pam Kota Baru

Sigap Atur Kemacetan, Personel Operasi Ketupat Kapuas 2026 Kendalikan Kepadatan di Pos Pam Kota Baru

Pontianak – Kepadatan arus lalu lintas terjadi di kawasan depan Pos Pengamanan (Pos Pam) Kota Baru, tepatnya di persimpangan Jalan Prof. M. Yamin – Jalan PGA, pada Selasa. Kondisi tersebut dipicu meningkatnya volume kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, pada jam aktivitas masyarakat.

Menindaklanjuti situasi tersebut, personel yang tergabung dalam Operasi Ketupat Kapuas 2026 dengan sigap turun ke lapangan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.

Petugas melakukan pengaturan secara manual di titik persimpangan, sekaligus memberikan prioritas kepada kendaraan dari arah yang mengalami penumpukan. Berkat respons cepat tersebut, arus lalu lintas berangsur kembali normal dan dapat dilalui dengan lancar.

Ditempat terpisah, Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2026,"Ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

“Personel kami disiagakan di titik-titik rawan kepadatan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas secara optimal. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,” Katanya AKP Denni Gumilar.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara,"Imbaunya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas, serta tetap berhati-hati di jalan demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Dengan adanya kehadiran personel di lapangan, diharapkan situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota tetap aman, tertib, dan lancar.(MPS)