Serangan Celurit Subuh Hari di Pontianak, Polisi Tangkap Jukir Pelaku
Pontianak — Emosi sesaat berujung petaka. Seorang juru parkir (jukir) berinisial SH (52) di Pontianak harus berurusan dengan hukum usai membacok rekan kerjanya sendiri, CR (30), hanya karena persoalan tidak dipinjamkan uang.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis celurit, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka berat akibat senjata tajam,” ujar AKP Ryan, Kamis (28/1/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat mendatangi korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk membicarakan persoalan jadwal jaga parkir. Keduanya diketahui sama-sama bekerja sebagai juru parkir di sekitar kawasan Sate Achai, Jalan Gajah Mada.
“Pelaku sempat mengajak korban berbicara, lalu meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian kembali dengan membawa senjata tajam,” jelas Ryan.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, SH mendatangi kembali CR dan langsung melakukan penyerangan. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku mengejar dan mengayunkan celurit ke arah tubuh korban.
Akibat sabetan tersebut, CR mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga menyebabkan pendarahan hebat. Warga yang melihat kejadian sempat berupaya melerai, namun pelaku berhasil melarikan diri, sementara korban terkapar bersimbah darah.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Anton Soedjarwo (RS Bhayangkara) untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan luka tusuk serius di rusuk kiri, dan hingga kini korban masih belum sadarkan diri.
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta baju korban yang berlumuran darah. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku diduga terjatuh di perjalanan saat tersangka pulang dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa emosi karena permintaan pinjaman uang ditolak korban.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Ryan. (*)