Sepanjang 2025, Polisi Ringkus 32 Tersangka Narkoba di Kota Malang

Sepanjang 2025, Polisi Ringkus 32 Tersangka Narkoba di Kota Malang

MALANG - Peredaran narkoba di Kota Malang masih menjadi ancaman serius. Sepanjang tahun 2025, Polresta Malang Kota mencatat sedikitnya 25 pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika. Dari puluhan kasus tersebut, polisi meringkus 32 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir berbagai jenis narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap tercatat sebanyak 22 kasus.

”Tahun ini ada peningkatan, baik dari sisi jumlah kasus maupun pengembangan jaringan,” kata Daky, kemarin.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian terjadi pada 8 November 2025. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa sekitar 2.000 butir pil dobel L. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita 0,42 gram sabu-sabu.

Menurut Daky, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar kalangan tertentu di wilayah Kota Malang.

Kasus lain terjadi pada 11 Oktober 2025. Polisi menangkap seorang mahasiswa yang kedapatan menyimpan ganja dalam berbagai kemasan. Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik berisi ganja, empat bungkus lakban berisi ganja, serta satu toples berisi ganja.

”Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba juga menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya. Tak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga membongkar jaringan pengiriman ganja lintas provinsi.

Ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dengan total berat mencapai sekitar 30 kilogram. Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan adanya kelompok pengedar yang memiliki keterkaitan dengan lembaga pemasyarakatan.

Daky mengungkapkan, sekitar 60 hingga 70 persen kasus narkoba yang diungkap jajarannya berkembang ke jaringan yang lebih besar. Sebagian di antaranya mengarah pada pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

”Di sisi lain menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Karena itu, setiap kasus yang terungkap selalu kami kembangkan,” tegasnya.

Dari seluruh kasus menonjol sepanjang 2025, Polresta Malang Kota menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 31.192,25 gram ganja, 1.112,07 gram sabu-sabu, 2.098 butir ekstasi, serta 406.000 butir pil dobel L. Jumlah tersebut menunjukkan masih masifnya peredaran narkoba di wilayah perkotaan.

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu polisi menyita 255.374,18 gram ganja, 4.528,95 gram sabu-sabu, 573 butir ekstasi, 472.367 butir pil dobel L, 20.154 butir pil carnophen, serta 154 butir pil diazepam.

Daky menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap indikasi peredaran narkoba akan terus dikembangkan hingga ke akar jaringan.

sumber: radarmalang