Satresnarkoba Purwokerto Ringkus Pemuda Pemilik Psikotropika

Satresnarkoba Purwokerto Ringkus Pemuda Pemilik Psikotropika

BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pemuda warga Kecamatan Purwokerto Timur, berinisial TRW (27).

Pelaku diringkus terkait dengan obat psikotropika. Penangkapan TRW merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus beberapa waktu lalu dengan tersangka AM pengedar 1700 obat keras daftar G dan psikotropika berbagai merk dan jenis.

"Petugas menangkap TRW di wilayah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kamis (21/8/2025) sekira pukul 22.50 wib," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto.

Menurut dia, ketika diamankan tersangka TRW kedapatan obat psikotropika sebanyak 20 butir. Dari pengakuan pelaku, obat tersebut dibeli dengan harga Rp. 500.000.

Selain menyita obat psikotropika, petugas juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.

"Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. TRW disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika", kata dia.