Satresnarkoba Polresta Banyumas Gerebek Kos di Purwokerto, Sita Ribuan Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Banyumas Gerebek Kos di Purwokerto, Sita Ribuan Obat Terlarang

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Purwokerto.

Dikutip dari banyumas.suaramerdeka.com, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial KF alias E alias A yang berusia 23 tahun.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ribuan obat berbahaya ditemukan.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 4.155 butir obat-obatan jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang masuk dalam kategori daftar G.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran obat.

Kompol Willy mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba bersama BNN Kabupaten Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah kos yang menjadi lokasi operasi.

Tersangka langsung dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Menurut Kompol Willy, kasus ini tidak berhenti sampai di sini karena pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.