Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Psikotropika

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Psikotropika

Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, ditangkap saat bertransaksi psikotropika di wilayah Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.

Penangkapan berlangsung Kamis (11/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto Senin(15/9/2025), mengungkapkan petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang dari tangan tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” jelas Kompol Willy.

Ia menambahkan, RCA diduga berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas tindakannya, RCA dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.