Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu, Sita 9,23 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu, Sita 9,23 Gram Barang Bukti

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 9,23 gram.

Kedua tersangka berinisial PS (26), warga Kalibagor, Banyumas, dan NRW (25), warga Semarang yang tinggal di Sokaraja, Banyumas. Mereka ditangkap pada Selasa malam (6 Januari 2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi mengungkap sejumlah paket sabu milik tersangka PS.

“Dari hasil pengembangan melalui telepon genggam tersangka, kami menemukan petunjuk alamat penyimpanan sabu lainnya,” ujar Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (8 Januari 2025).

Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi peredaran narkoba.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

sumber: indiebanyumas