Satreskrim Polsek Gubug Bekuk Kakek Pelaku Pencurian Tas Rp 6 Juta di Desa Tlogomulyo
GROBOGAN – Satreskrim Polsek Gubug berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di rumah Faridhotun Khasanah, 29, warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku yakni R, 61, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Agung Haryono.
Saat diamankan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil tas milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut, tersisa Rp 109 ribu.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut telah digunakan pelaku untuk jajan dan membeli onderdil sepeda motor.
Pelaku juga diajak mencari barang bukti tas yang telah dibuang di area persawahan belakang rumah korban, namun tidak ditemukan.
Kejadian bermula ketika korban menyadari sebuah tas miliknya hilang saat hendak berangkat ke pasar.
Ia sempat mengira tas berada di tempat lain, namun setelah mencari ke seluruh bagian rumah, tas tetap tidak ditemukan.
Pada saat menuju ke bagian belakang rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci dan papan pintu bagian bawah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
Sementara itu, Kapolsek Gubug AKP Sunarto mengungkapkan, usai menerima laporan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pelaku yakni R, 61, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.