Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Dipicu Persoalan Asmara
Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan berat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Sek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalbar tertanggal 14 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berinisial MS dan H, yang merupakan warga Pontianak Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Asmadi alias Celeng.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Akp Happy Margowati Suyono, S.I.K.,M.H. mengungkapkan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Suwiknyo, Gang Margo Rejo 2A, Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Perkara ini juga viral di media sosial. Dasarnya laporan polisi nomor LPB/18/IV/2026 tanggal 14 April 2026,” ujar Kapolresta.
Peristiwa ini diduga dipicu persoalan asmara. Korban diketahui pernah menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung dari kedua pelaku, yakni MS dan H, warga Pontianak Timur.
Diduga sakit hati setelah hubungan mereka berakhir, korban kerap mengancam S bahkan mempermalukannya melalui unggahan di media sosial.
Dalam postingan tersebut, korban juga menyinggung keluarga S sehingga memicu kemarahan.
Merasa tidak terima, S kemudian mengadu kepada kedua kakaknya.
Emosi memuncak, MS dan H langsung mendatangi kontrakan korban. Setibanya di lokasi, MS tanpa ampun mengayunkan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter ke arah tubuh korban berkali-kali.
“Pelaku MS membacok korban ke arah perut, kedua tangan, dan kaki. Sementara pelaku H memiting korban dari belakang sebelum melarikan diri,” jelas Kapolresta.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh. Di antaranya luka tusuk di bagian perut sedalam kurang lebih lima sentimeter, patah pada siku kanan, serta puluhan luka jahitan di bagian tangan, kaki, hingga telapak kaki.
Kapolresta Pontianak menyatakan bahwa korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi kritis” ujar Kapolresta
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
“Percayakan pada proses hukum. Jangan sampai emosi justru membuat kita menjadi pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (*)