Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Warga Purbalingga Kasus Gadai Mobil
Banjarnegara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengungkap kasus penipuan berkedok gadai mobil yang menjerat seorang warga Banjarnegara hingga merugi puluhan juta rupiah. Polisi menangkap pelaku berinisial BP (42) pada Senin, (22/12).
BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, namun berdomisili di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Korbannya adalah AB (36), warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Satreskrim Iptu Saripin mengatakan, tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim sekitar pukul 09.30 WIB di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
Menurut Saripin, kasus ini bermula pada Juni 2024 saat korban membutuhkan uang untuk keperluan keluarga. Korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menggadaikan mobil. Pada 6 Juli 2024, keduanya sepakat menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik dengan nilai gadai Rp45 juta dan bunga Rp4 juta.
“Kesepakatannya, mobil dibawa terlebih dahulu dan uang akan ditransfer kemudian,” kata Saripin saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (29/12) kemarin.
Setelah dana ditransfer, korban memotong Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal. Dengan demikian, korban menerima Rp41 juta. Namun, pada Oktober 2024, ketika korban berniat menebus mobil dan telah mentransfer uang kepada tersangka, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Belakangan diketahui, mobil korban telah digadaikan kembali oleh tersangka kepada pihak lain. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Banjarnegara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut digadaikan ulang untuk menutup utang pribadinya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan BP sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -red) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
sumber: rmol