Satreskoba Polresta Malang Kota Sabet Empat Penghargaan dari Polda Jatim
MALANG - Sebagai langkah tegas memberantas aksi perjudian, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang membongkar dan membakar arena judi sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan lokasi judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sore.
"Jadi, kami menerima informasi atau laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu. Selanjutnya, kami langsung bergerak mendatangi lokasi," ujarnya, Senin (1/12/2025).
Sesampainya di lokasi, ternyata petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam.
Yang tersisa hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang.
Sebagai efek jera, pihak kepolisian bertindak tegas dengan membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas perjudian tersebut.
"Untuk memastikan arena dan peralatannya tidak digunakan lagi, saya perintahkan untuk dibongkar total. Kemudian, barang-barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal dibakar habis," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Nanang ini mengungkapkan, pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu dilakukan sebagai upaya tegas.
Sehingga, mencegah munculnya aktivitas serupa dan menjaga kondusivitas wilayah.
"Aksi judi sabung ayam ini memiliki dampak luas yang sangat merugikan."
"Para pelakunya bisa mengalami kerugian besar dan ketika kalah, bisa nekat melakukan tindakan kriminal lain yang berdampak merugikan orang lain."
"Di sisi lain, judi sabung ayam ini juga menyiksa hewan," terangnya.
Kombes Nanang juga menegaskan, judi sabung ayam merupakan tindakan kriminalitas dan pelakunya bisa dijerat dengan hukuman pidana.
Yaitu, Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.
"Kami menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang."
sumber: SuryaMalang.com