Satlantas Polres Karanganyar Tertibkan Knalpot Tidak Standar dan Balap Liar di Jalan Lawu
KARANGANYAR - Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap penggunaan knalpot tidak standar serta aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kota Karanganyar, Sabtu malam (3/1/2026). Kegiatan pengamanan ini difokuskan di sepanjang Jalan Lawu yang selama ini menjadi urat nadi transportasi sekaligus lokasi rawan pelanggaran lalu lintas pada waktu malam hari.
Kegiatan yang dimulai sejak malam hingga dini hari tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Ngadirin dengan mengerahkan sebelas personel tangguh. Para petugas melakukan penyisiran, pemantauan arus, serta patroli bersinggungan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku balap liar. Selain melakukan penindakan hukum, personel Satlantas juga tetap mengedepankan sisi humanis dengan memberikan edukasi langsung kepada para pemuda yang berkumpul di pinggir jalan agar tidak terlibat dalam aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak delapan unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut segera dibawa ke kantor Satlantas karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan ketenangan warga yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot pada jam istirahat.
Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agasta Ryan Mulyanto menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari strategi preventif dan represif kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Beliau menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang secara nyata mengancam keselamatan publik di wilayah hukum Karanganyar.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari. Penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya," tegas AKP Agasta Ryan Mulyanto saat memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut, Minggu (4/1/2026).
Selain melakukan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan mendalam kepada para pelanggar mengenai prosedur pengambilan kendaraan. Para pemilik motor diwajibkan untuk mengganti kembali knalpot mereka dengan knalpot standar pabrikan dan melengkapi komponen kendaraan lainnya yang tidak sesuai spesifikasi. Setelah itu, mereka juga harus menyelesaikan proses administrasi tilang dengan melakukan pembayaran denda melalui sistem BRIVA BRI sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan.
Melalui tindakan tegas ini, Polres Karanganyar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor. Kepolisian berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan patroli serupa secara berkala dan rutin demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh warga di Kabupaten Karanganyar.
sumber: krjogja