Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Kreneng
DENPASAR – Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali melaksanakan kegiatan pengawasan harga dan mutu bahan pangan di Pasar Tradisional Kreneng, Denpasar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan bahan pangan yang beredar di masyarakat dijual sesuai ketentuan pemerintah, Jumat, 6/11/2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap harga jual, harga beli, serta sumber distribusi sejumlah komoditas pangan di beberapa pedagang.
Berdasarkan hasil pemantauan di Toko Kamila, petugas menemukan harga beras premium merek Putri Sejati dijual Rp14.900/kg dengan harga beli Rp14.800/kg dari distributor CV Sumber Pangan. Beras medium merek Tempong dijual Rp13.500/kg, sedangkan beras SPHP dijual Rp12.000/kg. Selain itu, gula konsumsi dijual Rp17.000/kg, MinyaKita Rp15.700/kg, dan telur ayam ras Rp28.000/kg.
Sementara itu, di Toko Renun, daging sapi dijual dengan harga Rp120.000/kg. Di UD Dewi Unggas, daging ayam dijual Rp37.000/kg. Adapun di Kios Bu Sriani, harga cabai rawit merah tercatat Rp55.000/kg, cabai merah besar Rp50.000/kg, bawang merah Rp45.000/kg, dan bawang putih Rp40.000/kg.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan terhadap sumber pasokan komoditas, di antaranya CV Sumber Pangan, Bulog Bali, RPH Sanggaran, UD Agung Cipta Unggas, serta agen pemasok yang mendistribusikan komoditas ke Pasar Kreneng.
Selain melakukan pemantauan dan pendataan, petugas memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menjual bahan pangan dengan harga di bawah atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pemerintah (HAP), maupun Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan secara berkelanjutan ini, Polda Bali berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga, mengawasi distribusi bahan pangan, serta melindungi masyarakat sebagai konsumen agar memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.