Restorative Justice di Polda Bali, Kasus Penganiayaan dan Pencurian Diselesaikan Secara Damai
Denpasar - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis kembali diterapkan jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Proses restorative justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan dan pencurian yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, serta kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Dalam prosesnya, penyidik menghadirkan kedua belah pihak guna membuka ruang komunikasi dan mencari solusi terbaik tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Suasana mediasi berlangsung penuh kekeluargaan. Korban maupun pelaku diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, kronologi kejadian, hingga harapan masing-masing terkait penyelesaian perkara. Pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik menjadi kunci terciptanya kesepahaman antara kedua belah pihak.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menegaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya perdamaian.
Dalam kesepakatan damai yang dicapai, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan disaksikan langsung oleh penyidik.
Langkah restorative justice ini dinilai menjadi bentuk nyata implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan humanis. Selain memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polda Bali berharap pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas. Dengan demikian, hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga serta tercipta suasana yang harmonis di wilayah Bali. (*)