Respon Cepat Laporan 110, Patroli Pawas dan Enggang Selatan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Melalui Aplikasi MiChat
Pontianak ,Polda Kalbar – Personel Patroli Pawas bersama Tim Enggang Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi MiChat, pada Kamis (23/7/2026).
Mendapatkan informasi tersebut, personel segera mendatangi lokasi kejadian di sebuah penginapan kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak, untuk melakukan pengecekan dan memberikan bantuan kepada korban.
Berdasarkan keterangan korban, yang merupakan tamu menginap di Hotel 95, dirinya memesan jasa seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Tidak lama kemudian, dua orang perempuan datang ke kamar dan meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah uang diberikan, kedua perempuan tersebut meminta korban untuk menunggu beberapa saat dengan alasan tertentu. Namun, setelah ditunggu cukup lama, keduanya tidak kembali dan diduga melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan memberikan penjelasan kepada korban mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Untuk penanganan lebih lanjut, korban diarahkan membuat laporan polisi di Polsek Pontianak Selatan agar peristiwa tersebut dapat diselidiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi media sosial maupun aplikasi perpesanan untuk bertransaksi dengan orang yang belum dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang dikenal melalui aplikasi online. Apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya kejadian yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar AKP Inayatun Nurhasanah.
Polsek Pontianak Selatan menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan guna mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum kepada korban.