Residivis Curat Dibekuk di Pontianak Kota, Polisi Ungkap Aksi Berulang Pelaku

Residivis Curat Dibekuk di Pontianak Kota, Polisi Ungkap Aksi Berulang Pelaku

Pontianak - Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diketahui merupakan residivis dengan sejumlah catatan kejahatan sebelumnya dan kerap meresahkan masyarakat di wilayah Pontianak Kota.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan H. Rais Arachman, Gang Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sepeda milik korban yang diparkir di teras rumah tanpa sepengetahuan pemilik.

Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda tersebut diketahui telah hilang saat hendak digunakan. Atas kejadian tersebut, pelapor yang mewakili Kantor Pos mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian dan beberapa TKP lain yang sempat viral di media sosial. Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang pelaku yang telah dikenal sebagai residivis kasus serupa.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda merek Wim Cycle warna biru, satu unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu, serta seekor burung murai lengkap dengan kandang dan sarung kandangnya yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di lokasi tersebut seorang diri. Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan sedikitnya tiga aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota.

Pelaku mengungkapkan bahwa barang hasil curian dijual kepada seseorang yang dikenalnya di kawasan Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deny Gumilar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi residivis yang terus mengulangi perbuatannya.

“Pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Deny Gumilar.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)