Ratusan Miras Dimusnahkan Polres Magelang Kota Jelang Perayaan Nataru 2026
MAGELANG - Sebanyak 754 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan Polres Magelang Kota, Jumat, 19 Desember 2025.
Ratusan botol tersebut didapat dari operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Natal dan tahun baru 2026.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menyatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Miras tersebut merupakan hasil sepanjang Operasi Pekat Candi 2025 di wilayah hukum setempat.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 754 botol berbagai merek. Ini upuaya kepolisian menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas, terutama saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Anita Indah Setyaningrum.
Berdasarkan analisis kepolisian, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu awal tindak pidana.
Karena itu, penertiban peredaran miras ditempatkan sebagai prioritas dalam menjaga situasi kondusif di Kota Magelang.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Kota Magelang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, FKUB, serta PMI.
Adapun rincian barang bukti meliputi berbagai jenis miras, dari ciu oplosan, anggur berbagai merek, bir, hingga minuman beralkohol impor.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal.
AKBP Anita memastikan kegiatan preventif dan represif terus ditingkatkan selama Operasi Lilin Candi 2025 berlangsung.
sumber: magelangekspres