Ranperpres Terorisme Dikritik Masyarakat Sipil: Dinilai Perluas Peran TNI dan Ancam Supremasi Sipil

Ranperpres Terorisme Dikritik Masyarakat Sipil: Dinilai Perluas Peran TNI dan Ancam Supremasi Sipil

JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme menuai sorotan keras dari kelompok masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), serta supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia pascareformasi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani, menilai draf Ranperpres tersebut menunjukkan kecenderungan sistematis memperluas peran militer ke dalam ranah sipil. Menurutnya, arah kebijakan ini mengingatkan publik pada wacana Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang sempat menuai penolakan luas karena dinilai membuka ruang militerisme dalam kehidupan publik.

“Kalau melihat draftnya, ini jelas memperluas peran militer di wilayah sipil. Situasi ini mengingatkan kita pada RUU Keamanan Nasional yang dulu ditolak masyarakat sipil karena ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara,” ujar Julius dalam diskusi bertajuk ‘Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?’ yang digelar Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Julius menegaskan, persoalan utama dalam Ranperpres tersebut bukan semata soal teknis pelibatan TNI, melainkan absennya mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini prajurit TNI masih tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum.

“Sampai hari ini, militer masih tunduk pada peradilan militer dan belum sepenuhnya berada di bawah peradilan umum. Ini problem mendasar yang tidak dijawab dalam Ranperpres,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko pelabelan berbahaya terhadap kelompok sipil jika konsep “kepentingan nasional” digunakan secara lentur tanpa parameter hukum yang ketat. Menurutnya, definisi yang kabur berpotensi menjadikan siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan negara sebagai sasaran.

“Ancaman terbesarnya adalah siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan nasional bisa dengan mudah dibidik sebagai teroris, tanpa parameter hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Julius menilai pendekatan keamanan yang dilegitimasi oleh kekuatan militer berisiko menempatkan kebebasan berekspresi, kebebasan sipil, dan HAM dalam posisi rentan.

“Jika keamanan dilekatkan pada pendekatan militeristik, maka yang dipertaruhkan adalah demokrasi itu sendiri,” tambahnya.

Sejumlah poin krusial turut menjadi sorotan masyarakat sipil, antara lain potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri dalam sistem peradilan pidana, lemahnya akuntabilitas hukum terhadap prajurit, ancaman terhadap kebebasan sipil, serta kekhawatiran kemunduran reformasi sektor keamanan melalui kembalinya peran domestik militer.

Di sisi lain, Istana menegaskan bahwa pengaturan terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum bersifat final. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dokumen yang beredar di publik masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden tersebut. Dengan demikian, pembahasan Ranperpres masih terbuka dan dapat menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil. (*)