Rampas HP dengan Kekerasan, Lima Pelaku Curas Ditangkap
Kota Malang – Sebanyak lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Kedungkandang. Mereka adalah CP (25), RB (20), RS (25), JP (26) dan W, semuanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa peristiwa Curas ini terjadi di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 01.15.
AKP Sugeng menjelaskan, kejadian berawal dari korban M David AP (21), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan temannya pulang dari warung kopi sebelah selatan Gor Ken Arok menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di TKP, mereka dihentikan oleh para tersangka yang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka memukul korban dan dua orang temannya dengan benda tumpul dan botol, menyebabkan luka robek pada kepala bagian belakang. Dua HP milik korban, merk Realmi dan Oppo kemudian dirampas oleh para pelaku,” ujar AKP Sugeng, Senin (22/09/2025) tadi.
Kerena telah menjadi korban perampasan, korban memutuskan melapor ke Polsek Kedungkandang. Dengan cepat, polisi berhasil meringkus W dan RB ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial JP di persawahan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu. Pelaku lainnya berinisial CP dan RS kemudian berhasil diringkus pada sekitar pukul 04.20 di sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.
“Atas perbuatannya, pada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali,” tambahnya.