Raker dengan DPR, Kapolri Beberkan Kinerja Kortas Tipikor: Aset Recovery Tembus Rp 2,37 Triliun

Raker dengan DPR, Kapolri Beberkan Kinerja Kortas Tipikor: Aset Recovery Tembus Rp 2,37 Triliun

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian signifikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp 2,37 triliun ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” kata Jenderal Sigit di hadapan anggota dewan.

Selain memaparkan nilai pemulihan aset, Kapolri juga melaporkan sejumlah perkara korupsi besar yang tengah dan telah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor Polri. Salah satu kasus yang disorot adalah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Untuk pembangunan PLTU Kalimantan Barat, kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar dan saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka,” ujarnya.

Kapolri juga mengungkap perkembangan penanganan kasus korupsi terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dilaporkan mencapai Rp 741,2 miliar, dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak enam orang.

“Berikutnya pembiayaan dari LPEI, ini ada beberapa perkara, namun salah satunya yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 miliar dan sudah ditetapkan enam tersangka,” jelas Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan, penguatan Kortas Tipikor merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Ia memastikan institusi yang dipimpinnya akan terus mendorong Kortas Tipikor agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kapolri juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset negara merupakan indikator penting dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya dari sisi penindakan hukum, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara demi kepentingan publik. (*)