Program Pemutihan Pajak Jateng Berakhir, Operasi Serentak Siap Digelar
SEMARANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.
Setelah lebih dari dua bulan berjalan sejak April 2025, program ini memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan untuk membayar tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Kini, setelah program tuntas, pemerintah bakal menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan kendaraan yang belum patuh pajak.
Program Pemutihan Pajak Resmi Ditutup
Melalui akun resmi Bapenda Jawa Tengah, masyarakat diingatkan bahwa hari terakhir program pemutihan telah selesai pada 30 Juni 2025.
Tidak akan ada perpanjangan di tahun berikutnya.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hari ini terakhir. Segera manfaatkan program pemutihan,” tulis akun Instagram @bapenda.jateng.
Program ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan bea balik nama (BBNKB) kedua, serta penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Operasi Kepatuhan Segera Digelar di Seluruh Jateng
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengumumkan bahwa setelah pemutihan berakhir, akan dilaksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan secara serentak di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini menyasar kendaraan yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak dan STNK.
Operasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memastikan legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.