Pria Asal Demak Ditahan Polres Jepara karena Paksa Anak SMP VCS
Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menahan seorang pria asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, atas kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMP.
Pria berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, diduga mencoba mencabuli korban dengan modus video call seks (VCS).
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, korbannya adalah anak perempuan yang kini masih duduk di bangku salah satu SMPN di Kota Ukir.
”Modusnya VCS lewat WhatsApp,” ungkap AKP Wildan, Rabu (10/9/2025).
Wildan menerangkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi Telegram. Tersangka menggunakan akun palsu.
Keduanya kemudian rutin berkirim pesan dan menjadi akrab. Seiring berjalannya waktu, mereka berpindah ke aplikasi WhatsApp dengan dalih untuk memperdalam perkenalan.
Saat keduanya semakin akrab dan merasa dekat, tiba-tiba korban bercerita kepada tersangka bahwa dia sedang viral di sekolahnya gara-gara video tak senonoh. Saat itu, korban sedang mencari siapa orang yang menyebarkan video tersebut.
”Lalu tersangka memanfaatkan situasi seolah-olah dia tahu siapa orang yang menyebarkan video korban itu,” kata AKP Wildan.