Premanisme hingga Korupsi Disikat, Ini Catatan Lengkap Kinerja Polda Jateng Sepanjang 2025

Premanisme hingga Korupsi Disikat, Ini Catatan Lengkap Kinerja Polda Jateng Sepanjang 2025

Semarang – Polda Jawa Tengah menutup tahun 2025 dengan catatan positif dalam pengendalian kriminalitas. Berdasarkan rilis akhir tahun yang disampaikan di Mapolda Jateng, angka tindak pidana secara umum tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, disertai peningkatan signifikan dalam tingkat penyelesaian perkara dan penanganan kasus-kasus berprofil tinggi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 9.925 kasus tindak pidana, turun 0,16 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 9.941 kasus. Meski penurunan secara kuantitas hanya 16 perkara, Artanto menegaskan bahwa indikator kualitas penanganan keamanan menunjukkan perbaikan yang jauh lebih signifikan.

“Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Tengah sepanjang 2025 relatif terjaga. Dalam situasi yang kondusif, berbagai tantangan kamtibmas dapat kita kelola dan selesaikan secara efektif serta berkelanjutan,” ujar Artanto, Senin (29/12/2025).

Salah satu capaian utama adalah penurunan gangguan ketertiban masyarakat, yang turun 3,67 persen. Pada 2024 tercatat 4.629 kejadian, sementara pada 2025 menurun menjadi sekitar 4.459 kejadian atau berkurang 170 kasus. Selain itu, tingkat penyelesaian perkara kriminalitas juga menunjukkan capaian tinggi, yakni 94,29 persen, dengan 6.876 perkara berhasil diselesaikan dari total 7.292 kasus yang ditangani.

Polda Jateng juga menaruh perhatian serius pada pemberantasan premanisme, yang menjadi salah satu fokus utama sepanjang 2025. Melalui berbagai operasi kepolisian, termasuk Operasi Aman Candi, aparat berhasil mengamankan 916 orang yang terlibat dalam aksi premanisme.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya premanisme berkedok wartawan di kawasan Gombel, Semarang, dengan kerugian korban mencapai Rp20 juta, serta aksi geng perempuan di Jalan Pekojan, Semarang, yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Di bidang kejahatan terorganisasi, Polda Jateng juga berhasil membongkar sindikat penipuan rekrutmen masuk Akpol dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Dalam kasus tersebut, empat tersangka diproses hukum, termasuk oknum anggota Polri, sebagai bentuk komitmen institusi terhadap transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak menutup-nutupi penanganan kasus internal. Ada beberapa perkara yang menjadi atensi khusus, termasuk kasus kematian dosen muda dan dugaan pelanggaran prosedur yang berujung pada meninggalnya seorang bayi. Semua kami tangani secara profesional dan terbuka,” tegas Artanto.

Sementara itu, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada 2025 tercatat sebanyak 1.954 perkara, turun 7,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski menurun secara jumlah, Polda Jateng menegaskan akan terus memperluas implementasi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan.

“Restorative justice akan terus kami tingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian, demi memenuhi rasa keadilan semua pihak dan mengembalikan kondisi ke keadaan semula,” jelasnya.

Untuk tindak pidana khusus, Ditreskrimsus Polda Jateng menangani 141 kasus sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian 62 persen. Beberapa kategori kejahatan mengalami penurunan signifikan, seperti tindak pidana perdagangan dan industri yang turun dari 60 menjadi 43 kasus, serta tindak pidana ekonomi khusus yang menurun tajam dari 43 menjadi 14 kasus.

Namun, pada penanganan tindak pidana korupsi, jumlah tersangka justru mengalami peningkatan dari 28 orang pada 2024 menjadi 32 orang pada 2025, atau naik 14,29 persen. Total kerugian negara yang berhasil diproses secara hukum mencapai Rp109,5 miliar, dengan aset negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19,55 miliar.

Dengan capaian tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan publik demi menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat ke depan. (*)