Polresta Pontianak Ungkap Curas Jalanan yang Viral, Pelaku Masih Anak-anak

Polresta Pontianak Ungkap Curas Jalanan yang Viral, Pelaku Masih Anak-anak

Pontianak - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Pontianak sempat menghebohkan publik setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, kedua pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan, peristiwa curas tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban baru saja turun dari mobil dan hendak menuju rumah rekannya.

“Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna merah tanpa pelat nomor. Mereka langsung mendekati korban dan merampas tasnya hingga sempat terjadi tarik-menarik,” ujar Kombes Pol Endang dalam konferensi pers di Ballroom Polresta Pontianak, Rabu (21/1/2026).

Dalam aksi tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi satu unit handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata bergerak cepat melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku pertama berhasil diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua di wilayah Pontianak Barat.

“Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Uang tunai dan satu unit handphone milik korban diambil, sementara tas korban dibuang,” jelas Kapolresta.

Handphone hasil kejahatan tersebut sempat dijual oleh para pelaku dengan harga Rp650 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kedua ABH beserta barang bukti berupa kendaraan bermotor dan sisa hasil kejahatan telah diamankan di Mapolresta Pontianak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminal. Ia juga menegaskan komitmen Polresta Pontianak dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)