Polresta Pontianak Gelar Rapat Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Kota Pontianak
Pontianak, Polda kalbar – Polresta Pontianak menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pontianak yang berlangsung di Aula Utama Mapolresta Pontianak, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum antara Polri dan PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., Kasie Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat AKP Harjanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H., M.H., PPNS Bea Cukai Pontianak, PPNS Satpol PP Kota Pontianak, personel Satreskrim Polresta Pontianak, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa paradigma hukum nasional saat ini telah mengalami pergeseran yang signifikan. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan, kini penegakan hukum diarahkan pada pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Sebagai ujung tombak penegakan hukum pidana khusus di ranah administrasi negara, rekan-rekan PPNS memegang peran yang sangat krusial. Mulai dari pengawasan kepabeanan oleh Bea Cukai, penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP, perlindungan ekosistem oleh Dinas Lingkungan Hidup, hingga pengawasan pasar oleh Dinas Perdagangan. Seluruh sektor tersebut bersentuhan langsung dengan stabilitas ekonomi dan sosial Kota Pontianak,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan bahwa penyamaan persepsi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP yang baru merupakan sebuah keharusan demi terwujudnya kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan taktis terhadap seluruh PPNS.
“Hubungan kita adalah hubungan kemitraan yang sinergis, bukan intervensi yang saling membatasi. Oleh karena itu, melalui forum ini saya berharap seluruh peserta dapat bersama-sama membedah berbagai aspek penting terkait hukum acara baru, kewenangan penyidikan administrasi, penguatan koordinasi sejak terbitnya SPDP hingga tahap penyerahan berkas perkara, serta mitigasi risiko praperadilan dalam proses penegakan hukum oleh PPNS,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari Kasie Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak yang membahas mekanisme koordinasi penyidikan, penerapan regulasi terbaru, serta tantangan yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menutup sambutannya, Kapolresta Pontianak mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum koordinasi tersebut secara maksimal dengan berdiskusi aktif dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
“Saya meminta kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan kendala riil yang dihadapi di lapangan dan mari kita rumuskan solusi bersama demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan rapat koordinasi dan pengawasan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, serta mampu menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak. (*)