Polresta Malang Tetapkan Yai Mim Tersangka Pornografi, Kuasa Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Kota Malang - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa alat bukti serta unsur pidana telah terpenuhi.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti berupa konten video yang diduga bermuatan pornografi.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil tersebut status yang bersangkutan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pidananya terpenuhi,” jelas Yudi, Selasa (6/1/2026).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Setelah penetapan tersangka, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yai Mim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Yai Mim menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan kliennya. Pihaknya menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta menjamin bahwa seluruh proses hukum akan ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan keberatan atau upaya hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)