Polresta Malang Kota Tetapkan Yai Mim Tersangka Kasus Pornografi
Malang - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Yai Mim diketahui merupakan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana serta alat bukti telah terpenuhi.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Yai Mim. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Iya benar, penyidik telah menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena alat bukti dan unsur pidana dinilai telah terpenuhi,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Yudi menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Yai Mim melalui kuasa hukumnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nurul Sahara, tetangga Yai Mim, yang sempat viral di media sosial pada September 2025 lalu. Perselisihan antara keduanya berkembang menjadi perhatian publik dan berujung pada proses hukum di kepolisian.
Dalam perkembangannya, konflik tersebut memicu saling lapor antar pihak. Selain laporan dugaan pornografi yang dilayangkan Nurul Sahara dan kini menjerat Yai Mim sebagai tersangka, Yai Mim juga melaporkan sejumlah warga di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Laporan tersebut terkait dugaan persekusi dan penistaan agama yang diklaim dialami Yai Mim. Dengan demikian, aparat kepolisian saat ini menangani beberapa laporan yang saling berkaitan dari para pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. (*)