Polresta Malang Kota Tegaskan Prosedur Hukum Kasus Dugaan Asusila
MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi atau asusila. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara secara mendalam pada Selasa (6/1/2026).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan gelar perkara berlangsung selama sekitar 2,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan unsur pidana terpenuhi sehingga status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sahara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 338/11/2025. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Polresta Malang Kota akan melayangkan pemanggilan lanjutan terhadap Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur. Apabila yang bersangkutan tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” jelas Yudi.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari konflik hukum antara Yai Mim, yang diketahui merupakan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan Sahara. Perselisihan keduanya telah bergulir sejak Oktober 2025 dan berkembang menjadi sejumlah laporan hukum yang saling dilayangkan.
Sebelumnya, Yai Mim juga melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, hingga pencurian data elektronik. Sementara Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyambut baik langkah Polresta Malang Kota yang dinilai profesional dan responsif dalam menangani perkara tersebut. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang bekerja secara profesional dan transparan. Ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban,” ujar Zakki.
Zakki menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara.
Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)