Polresta Malang Kota Periksa Yai Mim dalam Kasus Persekusi dan Pencemaran Nama Baik

Polresta Malang Kota Periksa Yai Mim dalam Kasus Persekusi dan Pencemaran Nama Baik

Malang - Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Pemeriksaan ini menangani dua laporan hukum yang melibatkannya, yaitu sebagai pelapor dugaan persekusi dan sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 11.30 WIB. Ia didampingi istri, anak, serta kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Rombongan langsung menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menjelaskan dua agenda pemeriksaan yang dijalani kliennya.

“Hari ini ada dua agenda kunjungan, pertama sebagai pelapor atas laporan persekusi yang kami masukkan beberapa waktu lalu. Yang kedua, sekitar pukul 13.00 WIB siang, Pak Yai juga akan diperiksa atas laporan Sahara terkait pencemaran nama baik,” ungkap Agustian Siagian, Senin, 20 Oktober 2025.

Agustian membenarkan pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik terkait laporan persekusi. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

“Buktinya apa nanti kita rilis setelah pemeriksaan. Saksi juga akan kami rilis setelah pemeriksaan,” jelas Agustian.