Polresta Malang Kota Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Nataru
MALANG - Jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Malang Kota menggelar Operasi Lilin Semeru 2025.
Operasi akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Sebelum resmi dilaksanakan, kegiatan Operasi Lilin Semeru diawali dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman Balai Kota Malang pada Jumat (19/12/2025).
Selain pengamanan, operasi tersebut juga berfokus pada antisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, ada beberapa ruas jalan yang menjadi titik rawan kemacetan saat libur Nataru.
"Kami memprediksi, banyak masyarakat yang berlibur ke arah Kota Batu lalu kembali ke Kota Malang."
"Sehingga kami fokus pada jalur yang menjadi titik rawan kepadatan, seperti di wilayah utara yaitu mulai dari Jalan Raya Balearjosari hingga depan Malang Creative Center (MCC) dan di wilayah barat yaitu sekitar Universitas Brawijaya," ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Dirinya menjelaskan, puncak arus lalu lintas saat libur Nataru akan terjadi secara bertahap. Dengan estimasi puncak awal dimulai di tanggal 22 Desember hingga 26 Desember.
"Namun menjelang tahun baru, puncaknya diprediksi akan terjadi di tanggal 29 Desember dengan arus baliknya di tanggal 2 Januari 2026," tambahnya.
Apabila terjadi kemacetan, maka pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas yang diterapkan secara situasional.
"Di Kota Malang ini, titik wisatanya lebih ke arah kuliner seperti di daerah Kayutangan, Oro-Oro Dowo dan Kawi yang semuanya berada di tengah kota."
"Jika terjadi kemacetan parah, kami akan lakukan pengalihan arus dengan memanfaatkan jalur alternatif di sisi barat maupun timur," bebernya.
Selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru, juga dilakukan pemantauan terhadap kendaraan pengangkut over dimension over loading (ODOL) yang dilakukan sesuai aturan pembatasan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, untuk kendaraan pengangkut kebutuhan logistik, seperti bahan bakar minyak (BBM), pupuk, dan bahan pokok mendapatkan pengecualian.
"Bukan penyekatan tetapi penyesuaian jadwal, dan seharusnya kendaraan tersebut tidak beroperasi di jalur timur pada jam tertentu," terangnya.
sumber: SuryaMalang.com