Polresta Malang Kota Bekuk 36 Pelaku Gangster hingga Debt Collector

Polresta Malang Kota Bekuk 36 Pelaku Gangster hingga Debt Collector

MALANG - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memberantas aksi premanisme berkedok gangster dan debt collector. Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan aksi premanisme ini terungkap saat pihaknya menggelar kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah aksi kriminalitas di Kota Malang.

Hasilnya, 36 orang preman ditangkap mulai dari premanisme berkedok gangster hingga debt collector.

"Kami berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok gangster, debt collector, dan pengeroyokan. Ada 36 orang tersangka beserta barang buktinya. Semuanya berproses," ujar AKBP Oskar, kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Oskar mengatakan upaya menjaga situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Malang akan terus dilakukan dengan sasaran utama premanisme dan kejahatan lainnya. "Langkah ini untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polresta Malang Kota," tandasnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang sekiranya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Segera laporkan ke Polresta Malang jika mengetahui aksi premanisne di masyarakat," tegas AKBP Oskar.