Polresta Malang Fokus Kelancaran Jalur Wisata dengan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru
MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di jalur wisata, seperti di Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kawi, dan Jalan Oro-Oro Dowo guna mengantisipasi munculnya kemacetan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan rekayasa lalu lintas itu akan diberlakukan dengan melihat perkembangan kondisi kepadatan lalu lintas di masing-masing titik.
"Kota Malang ini titik wisatanya lebih ke arah kuliner, seperti di Kayutangan, Oro-Oro Dowo, dan Kawi. Jika terjadi kemacetan parah di tengah kota, kami akan melakukan pengalihan arus," kata Agung.
Dia menjelaskan kepolisian akan mengalihkan arus dengan melalui jalan alternatif yang ada di sisi barat, tengah, dan timur setiap jalur wisata tersebut.
Selain jalur wisata, kata dia, penanganan kemacetan diterapkan di kawasan Graha Kencana hingga Malang Creative Center (MCC) di Jalan Ahmad Yani dan di sekitaran kawasan Universitas Brawijaya, mulai di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan MT Haryono ke arah Kota Batu, Jawa Timur.
Menurut dia, penerapan rekayasa lalu lintas sejalan dengan fokus pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 di Kota Malang dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan saat momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk mempercepat penguraian kemacetan, kata dia, Polresta Malang Kota telah mendirikan sebanyak empat pos pengamanan (Pos Pam) di setiap pintu masuk wilayah setempat dan satu pos terpadu di sekitaran Gereja Ijen. Selanjutnya, untuk Pos Pelayanan (Pos Yan) didirikan di sekitaran kawasan Stasiun Malang Kota Baru.
Selain itu, Kepolisian setempat juga memastikan tilang elektronik (ETLE) tetap beroperasi seperti biasa dan ditambah dengan unit integrated node capture attitude record (INCAR).
"Kami juga memperhatikan atensi dari Dirlantas Polda Jatim, terutama jika ada potensi aksi balap liar, pasti akan kami tertibkan," ujarnya.
Agung mengatakan pemantauan terhadap kendaraan pengangkut over dimension over loading (ODOL) dilakukan sesuai aturan pembatasan dari pemerintah pusat.
Meskipun demikian, kata dia, untuk kendaraan pengangkut kebutuhan logistik, seperti bahan bakar minyak (BBM), pupuk, dan bahan pokok mendapatkan pengecualian.
"Bukan penyekatan tapi penyesuaian jadwal, seharusnya kendaraan tersebut tidak beroperasi di jalur timur pada jam tertentu," ucapnya.
sumber: antara