Polresta Cilacap Tangkap Warga Sidanegara Diduga Kurir Sabu
Cilacap - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polresta Cilacap. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, diringkus petugas di Jalan Kendeng. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif. Saat tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” kata Ipda Galih.
Dari hasil pemeriksaan awal, JAH mengaku berperan sebagai kurir. Sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu setelah barang berhasil diantar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Galih.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.
sumber: rri.co