Polresta Banyumas Tindak Tegas 44 Pelanggar Saat OPC 2025

Polresta Banyumas Tindak Tegas 44 Pelanggar Saat OPC 2025

Banyumas - Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menggelar Operasi Patuh Candi 2025 pada Selasa (15/7/2025) pukul 15.00 WIB di sejumlah titik wilayah hukumnya. Operasi ini digelar sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di jalan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menindak 44 pelanggar lalu lintas. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 unit sepeda motor, 7 STNK dan TNKB yang tidak berlaku, serta 8 lembar pelanggaran kelengkapan kendaraan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satlantas Polresta Banyumas.

Kegiatan Operasi Patuh Candi 2025 ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Satlantas Polresta Banyumas, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Polisi Militer (PM), dan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Banyumas. Pelaksanaan operasi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya.

Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian aparat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” ujar Kompol Harman, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan menaati rambu lalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama di jalan raya. Operasi Patuh Candi 2025 akan terus berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan.