Polresta Banyumas Ringkus Dua Pelaku Pengedar Psikotropika
Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan dua pria berinisial HP (44) dan JK (36), yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. HP ditangkap lebih dulu di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang.
“Saat diamankan, HP kedapatan membawa 1.100 butir obat-obatan yang diduga psikotropika serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis ( 10/7/2025).
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, HP membeli obat tersebut secara patungan dengan JK. Mereka mentransfer uang kepada seseorang berinisial MHE, lalu JK mengambil obat-obatan itu di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain ribuan butir psikotropika, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Kompol Willy.